Surabaya, 6 Februari 2025 — Aparat penegak hukum kembali menggagalkan praktik perdagangan satwa liar di Jawa Timur. Dalam dua operasi berbeda yang berlangsung di Banyuwangi dan Surabaya, ribuan burung berhasil diamankan sebelum diperdagangkan secara ilegal.
6.860 Burung Diamankan di Banyuwangi
Pada Minggu (2/2/2025), tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satuan Pelayanan Banyuwangi bersama Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi menghentikan sebuah truk Fuso yang mengangkut 6.860 ekor burung dari Lombok menuju Malang dan Pasuruan.
Burung jenis manyar jambul dan pipit zebra tersebut dikemas dalam 134 boks dengan ventilasi terbatas. Kondisi pengangkutan yang tidak layak menyebabkan 579 ekor mati selama perjalanan.
Sebanyak 6.281 burung yang masih hidup kini menjalani masa karantina dan pemeriksaan kesehatan di fasilitas BKHIT Jawa Timur. Setelah dipastikan sehat, burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitat asalnya di Lombok melalui koordinasi dengan BKSDA setempat.
Petugas mengungkap adanya perubahan pola distribusi. Jika sebelumnya pengiriman dilakukan melalui bus antarprovinsi, pelaku kini menggunakan truk guna meminimalkan risiko pemeriksaan.
Puluhan Burung Dilindungi Disita di Tanjung Perak
Sehari sebelumnya, Sabtu (1/2/2025), tim gabungan Matawali Seksi KSDA Wilayah 3 Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta BKHIT Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 112 ekor burung yang dibawa menggunakan KM Dharma Ferry V dari Samarinda.
Dari jumlah tersebut, terdapat spesies dilindungi seperti 43 ekor Cica Daun Besar dan 44 ekor Tiong Emas dalam kondisi hidup, serta masing-masing satu ekor mati dari kedua jenis tersebut. Selain itu, turut diamankan jenis yang tidak dilindungi undang-undang, yakni Jingjing petulak dan Kapas tembak.
Dua orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, burung-burung yang selamat dievakuasi ke fasilitas rehabilitasi guna menjalani pemeriksaan dan pemulihan.
Tahap Rehabilitasi Sebelum Pelepasliaran
Seluruh burung yang diselamatkan tidak langsung dilepasliarkan. Satwa-satwa tersebut harus melalui proses observasi, pemulihan gizi, dan adaptasi perilaku untuk memastikan kesiapan kembali ke alam.
Burung sitaan di Banyuwangi akan dikembalikan ke Lombok setelah dinyatakan layak lepas. Adapun burung dilindungi hasil penyitaan di Surabaya ditempatkan di Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi intensif yang dapat berlangsung berbulan-bulan.
Ancaman bagi Ekosistem
Perdagangan burung liar dinilai berdampak serius terhadap keseimbangan ekosistem. Burung berperan penting dalam penyebaran biji dan pengendalian hama alami. Jika eksploitasi terus berlanjut, populasi di alam dapat menurun drastis.
Penindakan hukum dinilai perlu dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membeli satwa tangkapan liar. Upaya kolektif menjadi kunci dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (GN)
Sumber : Kementerian Kehutanan - Direktorat Jendral KSDAE