Setiap 3 Maret, dunia memperingati World Wildlife Day sebagai momentum refleksi atas penandatanganan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) pada 1973. Perjanjian internasional ini menjadi fondasi tata kelola perdagangan satwa dan tumbuhan liar lintas negara, dengan tujuan memastikan aktivitas perdagangan tidak mengancam kelestarian spesies di alam.
World Wildlife Day pertama kali diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada 2013. Sejak saat itu, peringatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus ajakan bertindak bagi pemerintah, organisasi konservasi, sektor swasta, dan masyarakat luas untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati.
Lebih dari lima dekade sejak diadopsi, CITES kini dihadapkan pada dinamika perdagangan global yang semakin kompleks. Data terbaru 2025 menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar baik legal maupun ilegal masih berlangsung dalam skala besar dan melibatkan jaringan lintas batas negara. CITES menjadi tonggak penting dalam upaya global mengendalikan perdagangan spesies liar agar tidak mengancam kelestariannya di alam. Melalui mekanisme perizinan dan pengawasan lintas negara, perjanjian ini memastikan bahwa perdagangan internasional terhadap ribuan spesies tumbuhan dan satwa dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan dapat ditelusuri.
Pada 2025, operasi penegakan hukum internasional bertajuk Operation Thunder yang melibatkan lebih dari 130 negara mencatat ribuan penyitaan satwa dan tumbuhan dilindungi, termasuk puluhan ribu satwa hidup. Fakta ini menegaskan dua hal sekaligus: koordinasi penegakan hukum semakin kuat, namun volume perdagangan ilegal tetap masif.
Secara global, diperkirakan sekitar 70.000 spesies terlibat dalam perdagangan internasional—baik legal maupun ilegal—dengan nilai ekonomi mencapai miliaran dolar per tahun. Meski demikian, angka resmi yang tersedia umumnya hanya merepresentasikan kasus penyitaan. Para peneliti dan lembaga konservasi menilai jumlah riil perdagangan ilegal kemungkinan jauh lebih tinggi karena banyak kasus tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan.
Beberapa spesies menjadi simbol krisis ini. Dalam satu dekade terakhir, jutaan kuda laut disita dari jalur perdagangan gelap internasional. Sementara itu, trenggiling tetap menjadi salah satu mamalia paling diperdagangkan di dunia, dengan ratusan ribu individu tercatat disita dalam beberapa tahun terakhir. Perdagangan tersebut tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies, tetapi juga merusak stabilitas ekosistem dan memperbesar risiko zoonosis.
Di sisi lain, laporan indeks populasi global menunjukkan penurunan signifikan populasi satwa liar sejak 1970, yang dipicu kombinasi perdagangan, perburuan, dan kehilangan habitat. Kondisi ini mempertegas bahwa perlindungan satwa liar tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.
Tahun ini, World Wildlife Day menyusung tema“Wildlife Conservation Finance: Investing in People and Planet”, menegaskan bahwa krisis keanekaragaman hayati bukan semata persoalan ekologis, tetapi juga persoalan ekonomi dan tata kelola pembangunan. Melalui kepemimpinan CITES, peringatan tahun ini menyoroti kesenjangan pendanaan konservasi global yang masih signifikan dibandingkan dengan kebutuhan riil perlindungan spesies dan habitatnya. Investasi dalam konservasi dipandang bukan sebagai beban biaya, melainkan sebagai strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekosistem, mendukung mata pencaharian masyarakat lokal, serta memperkuat ketahanan terhadap perubahan iklim. Dengan demikian, pembiayaan inovatif—baik dari sektor publik, swasta, maupun skema berbasis alam—menjadi kunci untuk memastikan perlindungan satwa liar berjalan beriringan dengan kesejahteraan manusia dan keberlanjutan planet.
Dalam konteks ini, World Wildlife Day 2025 bukan sekadar seremoni tahunan. Ia menjadi ruang evaluasi terhadap efektivitas implementasi CITES, terutama dalam aspek pengawasan, transparansi data, dan harmonisasi kebijakan nasional. Tantangan utama ke depan bukan hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga memperbaiki sistem pelaporan, meningkatkan literasi publik, serta menekan permintaan pasar terhadap produk satwa liar.
Momentum 3 Maret mengingatkan bahwa konservasi satwa liar memerlukan pendekatan multidisipliner—menggabungkan hukum internasional, ekonomi, komunikasi publik, hingga partisipasi masyarakat lokal. Tanpa komitmen kolektif dan pembaruan kebijakan berbasis data, perdagangan satwa liar akan terus menjadi ancaman laten bagi keanekaragaman hayati dunia. (GN)
Sumber : CITES – Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.