Rangkong Media Indonesia Budaya dan Warisan Indonesia,Hutan Indonesia,Suara Warga Perjuangan Knasaimos Ajukan Penetapan Hutan Adat ke Kementerian Kehutanan

Perjuangan Knasaimos Ajukan Penetapan Hutan Adat ke Kementerian Kehutanan

Suku Tehit asli Papua dari kawasan Knasaimos di Selatan Sorong, Papua Barat Daya, datang ke Jakarta untuk menyerahkan surat kepada kantor Kementerian Kehutanan guna mengakui hutan mereka sebagai hutan adat. Foto: Greenpeace, Jurnasyanto Sukarno,

Jakarta, 24 Juli 2025 — Masyarakat adat Knasaimos dari Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, resmi mengajukan permohonan penetapan hutan adat seluas hampir 97.500 hektare ke Kementerian Kehutanan. Langkah ini merupakan bagian dari perjuangan panjang mereka untuk mempertahankan hutan sebagai ruang hidup, sumber penghidupan, dan warisan budaya yang lestari.

Penyerahan dokumen dilakukan secara resmi di Jakarta, dengan perwakilan masyarakat adat hadir membawa atribut budaya dan simbol kearifan lokal. Permohonan hutan adat Knasaimos merupakan upaya strategis untuk mengamankan wilayah dari ancaman alih fungsi lahan, penebangan liar, dan ekspansi perkebunan sawit yang semakin meluas di Papua.

“Kami ingin dunia tahu bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk generasi hari ini, tapi untuk anak-anak kami yang kelak akan mewarisi tanah dan hutan ini. Melindungi hutan adat berarti melindungi ruang hidup, identitas, dan harapan mereka di masa depan,” ungkap Fredrik Sagisolo, Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos


Hutan Adat sebagai Pilar Konservasi

Hutan adat Knasaimos memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, termasuk flora dan fauna endemik Papua. Penetapan hutan ini tidak hanya melindungi spesies langka, tetapi juga menjaga fungsi ekosistem penting seperti penyerapan karbon, penyimpanan air tanah, dan perlindungan dari bencana alam.

Menurut pakar kehutanan, pengakuan hukum terhadap hutan adat menjadi instrumen penting untuk konservasi berbasis masyarakat, karena masyarakat lokal yang hidup di dalam ekosistem ini memiliki pengetahuan tradisional tentang cara menjaga keseimbangan alam.


Perjuangan Hukum dan Politik

Permohonan hutan adat Knasaimos juga menjadi simbol perjuangan pengakuan hak masyarakat adat di tingkat nasional. Indonesia memiliki UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan pengakuan hutan adat. Namun, praktik di lapangan sering tersendat karena tumpang tindih kebijakan, kepentingan industri, dan kendala birokrasi.

Dengan pengajuan ini, masyarakat Knasaimos berharap pemerintah pusat akan segera melakukan verifikasi lapangan, menentukan batas wilayah, dan mengeluarkan penetapan resmi hutan adat sehingga bisa menjadi model konservasi berbasis budaya dan masyarakat lokal.


Hutan Adat, Budaya, dan Warisan Nusantara

Hutan adat Knasaimos tidak hanya penting dari perspektif lingkungan, tetapi juga sebagai penjaga warisan budaya Nusantara. Tradisi, dan pengetahuan tentang hutan melekat pada kehidupan sehari-hari masyarakat, dari pengelolaan sumber air hingga pemilihan tanaman obat.

Melalui pengakuan hutan adat, nilai-nilai ini dapat dilestarikan sekaligus diintegrasikan dalam strategi pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat lokal. Aktivitas budaya yang terkait dengan hutan, seperti upacara adat atau tradisi berburu dan berkebun secara lestari, akan tetap terjaga.

Sumber : Siaran Pers Greenpeace Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post