Jakarta, 29 Juli 2025 — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi memperkuat kerangka hukum pengelolaan lingkungan dengan diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM). Kedua regulasi ini diharapkan menjadi terobosan strategis untuk tata kelola lingkungan berbasis bukti dan keberlanjutan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menekankan urgensi regulasi ini dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan dan bencana, termasuk banjir di kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Bandung, dan Semarang. “Curah hujan Jakarta hanya antara 1.500–2.000 mm/tahun, relatif rendah dibanding Singapura, tetapi banjir tetap sering terjadi. Hal ini menunjukkan pentingnya tata ruang dan perencanaan lingkungan yang tepat,” ujar Wamen Diaz.
Dalam forum sosialisasi yang dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga strategis, Wamen Diaz mendorong pemerintah daerah segera menetapkan RPPLH sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta menghindari praktik yang memperburuk kerusakan, seperti alih fungsi lahan, konversi hutan dan lahan gambut, serta minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menegaskan bahwa RPPLH dan PPEM berbasis data dan sains lingkungan. “RPPLH adalah skenario perencanaan 30 tahun ke depan. Untuk itu, baseline kondisi lingkungan harus jelas agar pembangunan berkelanjutan dapat tercapai,” jelas Sigit.
PP 27 tentang mangrove tidak hanya menjadi instrumen mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, tetapi juga mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat pesisir, seperti ditegaskan oleh Deputi Kemenko Pangan, Nani Hendiarti. “Mangrove berperan sebagai solusi bencana, perubahan iklim, sekaligus pendukung sumber pangan lokal,” katanya.
Meski kedua PP ini merupakan amanat lama dari UU Nomor 32 Tahun 2009, terbitnya aturan turunan baru ini setelah 16 tahun dianggap sebagai momentum penting untuk memperkuat implementasi RPPLH dan PPEM. Wamen Diaz mengingatkan kementerian, BUMN, swasta, dan pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan turunan, termasuk Peraturan Daerah RPPLH, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara nyata.
Forum sosialisasi ditutup dengan diskusi panel lintas kementerian dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Para pakar menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada implementasi lapangan, pengawasan, dan integrasi lintas sektor, terutama dalam menjaga ekosistem mangrove dan tata ruang perkotaan.
Sumber : Kementerian Lingkungan Hidup